Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 2272
حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنِ الْحَكَمِ عَنِ ابْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ
ذُكِرَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ وَقَصَتْهُ رَاحِلَتُهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَقَالَ كَفِّنُوهُ وَلَا تُغَطُّوا رَأْسَهُ وَلَا تُمِسُّوهُ طِيبًا فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ يُلَبِّي أَوْ وَهُوَ يُهِلُّ
حَدَّثَنَا أَسْوَدُ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ بِإِسْنَادِهِ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ وَلَا تُغَطُّوا وَجْهَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Husain] yakni Ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Manshur] dari [Al Hakam] dari [Ibnu Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Diceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang laki-laki yang (meninggal karena) terjungkal dari tunggangannya ketika sedang ihram, maka beliau bersabda: "Kafanilah ia dan jangan engkau menutup kepalanya, serta jangan mengenakan wewangian, karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan sedang bertalbiyah." Atau beliau mengatakan: "Dalam keadaan berihlal (berniat)." Telah menceritakan kepada kami [Aswad] telah menceritakan kepada kami [Israil] dengan isnadnya, hanya saja ia mengatakan (dalam redaksinya, bahwa beliau bersabda); "Namun janganlah kalian menutup wajahnya."